Adab Bergaul dengan Lawan Jenis
Adab Bergaul dengan Lawan Jenis merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Tarbiyah Jinsiyyah (Pendidikan Seksual Untuk Anak Dan Remaja Dalam Islam). Kajian ini disampaikan pada Selasa, 19 Rabiul Awal 1448 H / 1 September 2026 M.
Kajian Tentang Adab Bergaul dengan Lawan Jenis
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
“Laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36)
Laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Karena itu, terdapat aturan dan adab yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara keduanya. Islam menetapkan batasan-batasan dalam pergaulan dengan lawan jenis.
Islam mendorong terbentuknya masyarakat Muslim yang kuat dan kokoh dalam suasana aman serta damai, jauh dari perkara yang dapat meruntuhkan dan melemahkan fondasi masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan hukum yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan agar hubungan tersebut membawa manfaat yang luas.
Hal ini berbeda dengan hubungan antara pria dan wanita pada masa jahiliah yang tidak dibenarkan oleh syariat yang hanif dan fitrah ini, termasuk pergaulan bebas pria dan wanita di negeri-negeri Barat atau negeri non-Muslim.
Tanggung Jawab Orang Tua
Setiap orang tua berkewajiban menuntun anak-anaknya dengan bimbingan Islam agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang pasti membawa kerusakan. Maraknya perzinaan pada zaman ini merupakan fenomena pahit yang tidak dapat diingkari, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, atas dasar suka sama suka maupun secara paksa.
Perzinaan dengan berbagai motif dan alasan telah tersebar. Perbuatan asusila dapat disaksikan hampir di setiap lini media massa, disertai berbagai tindak kriminal. Kehormatan perempuan pun mudah direnggut dan mereka sering menjadi sasaran eksploitasi seksual oleh laki-laki.
Perzinaan seakan-akan telah menjadi hal yang lumrah, termasuk hubungan atas dasar suka sama suka. Banyak perempuan mengandung sebelum menikah dan banyak bayi lahir tanpa ayah. Bahkan, sering terdengar kasus seorang ayah menghamili anggota keluarganya sendiri atau sebaliknya. Berbagai kejadian tersebut menggambarkan betapa rusaknya kehidupan masyarakat dunia saat ini.
Perilaku manusia hampir tidak dapat dibedakan dari perilaku binatang, padahal kehidupan modern diklaim memiliki peradaban yang lebih maju. Kehancuran moral justru merata di berbagai tempat.
Kembali kepada Syariat
Setelah menyaksikan buruknya perbuatan tersebut dan akibat yang ditimbulkannya di tengah masyarakat, tidak ada solusi yang lebih mujarab selain kembali kepada aturan, hukum, dan undang-undang syariat.
Sebagian orang membenci aturan tersebut. Mereka menistakan hijab, menganggapnya mengekang kebebasan perempuan, busana kolot, atau bertentangan dengan hak asasi manusia. Hijab bahkan dipermasalahkan, digugat, dan dilarang di beberapa tempat. Sikap itu seolah-olah menutup mata terhadap berbagai akibat buruk yang menimpa perempuan, seperti eksploitasi dan perendahan martabat.
Perlindungan Syariat bagi Kehormatan Wanita
Perempuan sering dijadikan objek kekerasan sehingga kehilangan marwah dan martabatnya. Padahal, Islam mengangkat martabat wanita dan menghormati hak-haknya.
Pengaruh media saat ini sangat besar. Jika dipikirkan lebih mendalam, jawaban atas berbagai persoalan akan segera ditemukan. Semua itu terjadi karena manusia tidak lagi mengindahkan rambu-rambu syariat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan langkah preventif untuk membentengi manusia dari perbuatan keji. Ketika pelanggaran syariat dianggap biasa, tidak ada solusi yang lebih tepat selain kembali kepada aturan syariat. Dengan aturan itulah kehormatan manusia dapat diselamatkan, terutama kehormatan kaum yang lemah, yaitu wanita.
Tuntunan syariat yang Allah ajarkan kepada manusia sangat indah. Orang-orang yang menjaga dan melaksanakannya akan mendapatkan ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan berbagai hukum syariat kepada manusia melalui Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian orang memandang hukum tersebut sebagai pengekangan kebebasan wanita atau budaya kolot yang telah ditinggalkan. Padahal, aturan itu merupakan keselamatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk tinggal di rumah dan melarang mereka menampakkan perhiasan atau melakukan tabarruj. Dalam istilah syariat, tabarruj berarti menampakkan perhiasan.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Hendaklah kamu, wahai kaum wanita, tetap tinggal di rumah-rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33)
Wanita adalah aurat. Apa yang ada pada diri wanita dapat menarik perhatian. Gerak-geriknya, terlebih suaranya, dapat mengundang perhatian. Karena itu, Allah melarang wanita melembutkan suara dan bertingkah laku yang menarik perhatian.
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan mengintainya.” (HR. At-Tirmidzi)
Wanita merupakan perhiasan yang menarik. Jika keluar rumah tanpa menjaga aturan syariat, ia dapat dijadikan alat oleh setan untuk merusak manusia, meluluhkan hati laki-laki, dan menggoda mereka.
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa wanita diintai setan ialah bahwa kemunculannya di tengah masyarakat ditunggu untuk dijadikan alat menggoda dan merusak manusia apabila aturan syariat tidak diindahkan.
Maka Islam menerapkan aturan yang ketat bagi wanita ketika keluar rumah atau tampil di hadapan publik. Mereka harus menutup aurat dengan baik, tidak menampakkan perhiasan, tidak melemah-lembutkan gerak-gerik dan suara, serta tidak memakai parfum yang dapat menarik perhatian.
Wanita juga tidak boleh mengambil bagian tengah jalan, harus menghindari kerumunan atau ikhtilat, dilarang berkhalwat, dan dilarang bepergian tanpa mahram. Aturan-aturan tersebut ditetapkan untuk kemaslahatan bersama.
Tujuan aturan itu bukan mengekang kebebasan wanita, melainkan menjaga kebaikan wanita itu sendiri dan kebaikan lawan jenisnya. Setan siap mengintai dan memangsa. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan aturan tersebut demi kemaslahatan bersama.
Propaganda setan membuat aturan itu disebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap wanita, bertentangan dengan emansipasi wanita, atau mengekang hak asasi wanita. Namun, kerusakan, kejahatan, dan keburukan yang timbul akibat pelanggaran aturan agama tersebut tidak pernah dibahas.
Perintah agar wanita tinggal di rumah bukan berarti mereka tidak boleh keluar. Jika tidak ada kepentingan, tempat terbaik bagi mereka adalah rumah. Shalat berjamaah di masjid tidak wajib bagi kaum wanita. Mereka tidak dilarang datang ke masjid, tetapi salat terbaik bagi mereka adalah di rumah, bahkan di ruangan yang tersembunyi di dalam rumah. Karena itu, wanita hendaknya tidak keluar kecuali untuk keperluan penting.
Wanita juga dilarang melakukan tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan. Menampakkan perhiasan mencakup menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Gelang biasanya dikenakan di tangan, kalung di leher, sedangkan anting-anting dikenakan di telinga.
Bagian kepala, gelang kaki, dan tempat-tempat perhiasan yang biasa digunakan wanita termasuk anggota tubuh yang tidak boleh ditampilkan dan ditampakkan.
Kriteria Hijab yang Syar’i
Allah memerintahkan kaum wanita menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram dengan menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita yang beriman agar mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Dengan demikian, mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita yang baik dan terhormat sehingga tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Maksud dikenal dalam ayat tersebut bukanlah mengenali identitas seorang wanita, seperti istri atau anak siapa dia, melainkan dikenal sebagai wanita yang mulia, terhormat, terpandang, dan menjaga kehormatan diri. Dengan demikian, mereka lebih terlindungi dari gangguan.
Menutup aurat merupakan kemaslahatan dan keselamatan bagi wanita itu sendiri. Hal itu juga melindungi kaum pria dari godaan, karena ketertarikan antara laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanamkan pada diri mereka.
Ketertarikan antara kedua lawan jenis merupakan bagian dari fitrah manusia. Karena itu, hubungan antara laki-laki dan perempuan harus diatur agar tetap berlangsung dalam sesuatu yang terhormat dan mulia.
Hijab merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan wanita. Ketika seorang wanita tidak memperhatikan aurat, menjajakan, dan memamerkannya, secara tidak langsung ia membuka dirinya untuk dinikmati secara murah dan memberi kesempatan kepada tangan-tangan jahil untuk mengganggunya. Ia pun dapat menjadi objek dan sasaran kejahatan.
Islam menetapkan aturan menutup aurat bagi wanita yang lebih ketat daripada bagi laki-laki. Terdapat bagian-bagian yang tidak boleh terlihat dan bagian-bagian yang dikecualikan. Penjelasan rinci mengenai aturan tersebut dapat dirujuk dalam buku-buku yang membahas tata cara berpakaian sesuai syariat, seperti buku Jilbab Mar’ah Muslimah karya Al-Albani.
Sebagian wanita berjilbab, tetapi pakaiannya ketat atau transparan. Ada pula yang mengenakan pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang menarik perhatian laki-laki. Pakaian tersebut menjadi perhiasan tersendiri yang mengundang perhatian.
Model jilbab yang demikian masih jauh dari sempurna dan mengandung banyak pelanggaran terhadap syariat. Jilbab tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagai penjaga kehormatan wanita.
Sebagian orang berpendapat bahwa mengenakan jilbab lebih baik daripada tidak sama sekali. Namun, hal itu menunjukkan bahwa seseorang masih perlu belajar dan menuntut ilmu untuk memahami hijab yang syar’i, bukan sekadar mengikuti istilah hijab gaul atau mengenakan hijab tetapi tetap menampakkan aurat.
Ada wanita yang menutup bagian atas tubuh dengan hijab, tetapi membiarkan bagian bawahnya terbuka. Hal itu merupakan pemandangan yang kontradiktif: aurat bagian atas ditutup, sedangkan aurat bagian bawah ditampakkan.
Jilbab yang kecil dan hanya menutup leher, sementara dada hingga bagian bawah tubuh tetap terbuka atau terlihat jelas, belum memenuhi kriteria hijab yang syar’i. Perintah menutup aurat harus dijalankan dengan benar.
Menutup aurat tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, sebagaimana shalat tidak boleh dikerjakan sesuka hati dengan alasan yang penting sudah shalat. Shalat yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dapat dijadikan contoh. Demikian pula halnya dengan menutup aurat.
Manusia berproses dan harus terus belajar agar dapat memperbaiki diri. Namun, merasa puas dan menganggap cara yang keliru sebagai sesuatu yang sudah benar merupakan kesalahan. Jika tidak diperbaiki, seseorang akan terus dipandang belum berhijab sesuai syariat.
Bagaimana kajian lengkapnya? Mari download dan simak kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Adab Bergaul dengan Lawan Jenis” ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56514-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis/